Monday, September 17, 2018

Resahkan Warga, Begal di Cluwak Diringkus Polisi, Ini Kronologinya





KAAPNEWS.COM - Cluwak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curras) atau begal yang terjadi di lokasi Pasar Anyar depan Pos Ojek turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Minggu, 09 September 2018 lalu.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, ketiga pelaku adalah RH, W dan S.

"Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu unit sepeda motor Honda Scopy hasil dari kejahatan TKP cluwak, satu unit Honda CB 150 (sebagai sarana untuk melakukan kejahatan), satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih," kata AKP Yusi.

Lanjutnya, "satu kantong kain warna hitam berisi satu set kunci kunci leter T ( 4 biji ) dan 2 kontak sepeda motor, satu senjata tajam jenis Clurit, satu senjata tajam jenis pisau penusuk, satu buah HP merk Nokia yang di beli dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat TKP Tayu, dua ) jaket yang di beli dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat TKP Tayu,".

Modus operandi pelaku dengan mengambil paksa sepeda motor dengan cara pelaku mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban untuk mengancam, kemudian merampas sepeda motor dari korban.

"Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," imbuh Kasat Reskrim Polres Pati itu.

Kronologis kejadian, bebernya, Pada hari Minggu 09 September 2018 sekira pukul 00.30 wib korban pulang dari membeli kopi di lokasi pasar Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati sampai di lokasi Pasar Anyar Ngablak korban berhenti menunggu temannya

"Tiba - tiba, korban di datangi 2 ( dua ) orang pelaku menggunakan motor CBR 150 hitam rangka merah kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa clurit dan di arahkan ke korban kemudian korban takut dan pelaku mengambil paksa / membawa sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 kemudian kejadian tersebut di laporkan di Polsek Cluwak," tandasnya.

Kronologis ungkap kasus, "Setelah Tim Resmob mendapatkan laporan adanya kejadian pencurian dengan Kekerasan di wilayah Polsek Cluwak kemudian team melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti hasil kejahatan,".

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, "Tim mengamankan W alias sebagai Penadah sepeda motor Honda Scopy hasil kejahatan TKP Cluwak setelah di introgasi mengakui Honda Scopy di beli dari Y yang di duga sebagai Pelaku Curras, selanjutnya team melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 22.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku di jalan raya Tayu - Cluwak pada saat mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Hitam," ungkapnya lagi.

"Sampai saat ini, masih dalam pengembangan untuk mencari TKP dan barang bukti yang lain," pungkasnya. (KP/ sumber : patinews.com)

Saturday, September 8, 2018

Polsek Tlogowungu Lakukan Olah TKP, Penemuan Mayat di Alas Nglamin



KAAPNEWS.COM - Tlogowungu, Sesosok mayat ditemukan di kawasan hutan Nglamin petak 136 RPH Regaloh BPKH Regaloh KPH Pati, turut Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Jum'at, 07 September 2018.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Puni Rahayu mengungkapkan, kejadian ini diketahui pukul 19.00 Wib.

"Korban diketahui adalah Kakek Dari (75 tahun) warga Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kab. Pati," ujar Kapolsek.

Kronologis kejadian, lanjutnya, "Saat itu, Suwondo, anak korban mencarinya dikarenakan korban tidak pulang sejak pertengahan bulan Agustus 2018, karena kebiasaan korban meninggalkan rumah dengan berjalan di sekitar hutan nglamin, sehingga dia mencari korban disekitar hutan tersebut,".

"Akhirnya Suwondo menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia dan membusuk, namun dia mengenali korban dari pakaian korban dan tongkat (kreg) milik korban, mengetahui hal tersebut kemudian dia menghubungi Sunarto, selanjutnya Sunarto bersama warga lainnya melaporkan ke pihak Kepolisian," bebernya.

Dari keterangan medis dr. Laela Romdhani Kusumastuti, diperkirakan korban meninggal dunia sejak kurang lebih 2 minggu, dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. (kaapn)

Thursday, September 6, 2018

Motor Milik Karyawan di Batangan Pati, Dibawa Lari Pencuri



KAAPNEWS.COM - Batangan, Pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras depan kantor salah satu kantor turut Desa Gunungsari Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Rabu, 05 september 2018, sekira pukul 18.10 wib

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak dan membawa pergi motor Honda CB150R yang sedang di parkir di teras depan kantor tersebut," ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih.

Kronologis kejadian, bebernya, "sewaktu korban dan saksi-saksi mau pulang sehabis bekerja di kantor tersebut, korban mendapati Honda Cb150R miliknya yang di parkir di teras depan turut Ds. Gunungsari Kecamatan Batangan Kab. Pati sudah tidak ada/hilang, selanjutnya saksi 1 (satu) yang merupakan kakak korban bercerita kalau tadi bertemu dengan seorang laki laki dengan mengendarai motor milik korban yang dikira laki laki tersebut adalah teman korban,".

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batangan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 27.000.000, - (dua puluh tujuh juta rupiah)," ujarnya. (kaap)

Saturday, September 1, 2018

Ungkap Kasus Pencurian Motor di Juwana, Tak Disangka Pelaku Ternyata Seorang Wanita



KAAPNEWS.COM - Juwana, Polsek Juwana baru saja melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor. Jum'at, 31 Agustus 2018.

Yang mengejutkan, menurut Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono, pelaku adalah seorang wanita berinisial D.

"Ungkap kasus sendiri dilakukan oleh unit reskrim Polsek Juwana, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Suwarno. Sementara peristiwa Curanmor terjadi pada, Senin tanggal 27 Agustus 2018, sekira pukul 01.00 wib, " ujar Kapolsek.

" Dari hasil ungkap kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dan sepasang plat nomor serta 1 ( satu) buah kunci motor honda beat tersebut," lanjutnya.

Kronologis kejadian, urainya, "Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 diketahui pukul 13.30 wib diparkiran kost di wilayah Juwana, telah terjadi tindak pidana curanmor berupa 1 ( satu) unit motorhonda beat dan selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Juwana,".

" Dengan laporan tersebut diatas, selanjutnya anggota unit reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 15.30 WIB didapati 1 ( satu) unit honda beat tersebut dikuasai oleh seseorang, selanjutnya orang tersebut dibawa kekantor Polsek Juwana dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek. (klp)