Siapa Firdaus Oiwobo, yang Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi
Nama Muhammad Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan pada Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan kritik yang disampaikan Tiyo terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Firdaus menilai kritik yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan mengarah pada penghinaan terhadap kepala negara serta penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan publik.
Tuding Tiyo Hina Presiden dan Fitnah Program MBG
Dalam laporannya, Firdaus menyebut Tiyo tidak hanya mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi juga diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Selain itu, ia menilai pernyataan Tiyo mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengandung unsur fitnah serta berpotensi menghasut masyarakat untuk menolak program pemerintah.
Firdaus bahkan secara terbuka menyebut dirinya sebagai "tukang lapor" dan mengingatkan Tiyo agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Sosok Pengacara yang Kerap Tangani Kasus Viral
Muhammad Firdaus Oiwobo dikenal sebagai advokat yang beberapa kali muncul dalam perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Namanya kerap muncul dalam berbagai kasus hukum yang melibatkan tokoh publik, selebritas, maupun isu-isu kontroversial yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun perjalanan karier hukumnya juga diwarnai sejumlah kontroversi.
Dipecat dari Organisasi Advokat
Pada Februari 2025, Firdaus resmi diberhentikan dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan tersebut berkaitan dengan insiden kontroversial saat dirinya mendampingi Razman Arif Nasution dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu Firdaus menjadi sorotan setelah terekam naik ke atas meja persidangan dalam situasi yang memanas di ruang sidang. Tindakan tersebut menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan etika profesi advokat.
Sumpah Advokat Dibekukan
Tidak hanya menghadapi sanksi organisasi, Firdaus juga terkena konsekuensi hukum profesi. Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat miliknya terkait insiden tersebut.
Langkah itu diambil karena tindakan yang dilakukan dinilai mencederai marwah dan kehormatan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Pernah Gugat Aturan Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Pasca pemecatan dari organisasi advokat, Firdaus sempat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2025.
Dalam permohonannya, ia mempermasalahkan sejumlah aturan terkait organisasi advokat. Firdaus berdalih bahwa tindakannya saat persidangan terjadi karena situasi emosional dan tidak dilakukan dengan sengaja.
Kembali Jadi Sorotan
Kini, langkah Firdaus melaporkan Tiyo Ardianto kembali menempatkan namanya di tengah perhatian publik. Di satu sisi, ia mengaku ingin menjaga etika dalam ruang demokrasi dan melindungi institusi negara dari penghinaan. Namun di sisi lain, pelaporan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Sementara itu, baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
#firdausoiwobo #tiyo #mbg #virals #fyp
0 Response to "Siapa Firdaus Oiwobo, yang Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi"
Post a Comment