Miris, Diciduk di Jakarta, Pelaku Korupsi Dana UPK Kayen, Ternyata Seorang Wanita

Miris, Diciduk di Jakarta, Pelaku Korupsi Dana UPK Kayen, Ternyata Seorang Wanita
Miris, Diciduk di Jakarta, Pelaku Korupsi Dana UPK Kayen, Ternyata Seorang Wanita
KAAPNEWS, Kriminal - Seorang perempuan warga Desa Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diamankan Polres Pati karena diduga menggelapkan dana UPK Syech Jangkung Kayen.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP John Wesly Arianto saat konferensi persi di i halaman Mapolres Pati. Jumat, 11 Oktober 2019.

Dalam ungkap kasus tersebut, tersangka bakal dikenai pasal tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian UPK mencapai ratusan juta rupiah.

“Kejadian sekitar pada bulan Agustus 2014 hingga Januari 2015, tersangka yang merupakan ketua SPP di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman di UPK Syeh Jangkung,” terang Kapolres.

Namun, lanjutnya, “pada tanggal 15 Juli 2015, tersangka ini tidak melakukan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung, lalu dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung yang melakukan klarifikasi kepada tersangka yang melainkan adalah ketua SPP Desa Trimulyo Kecamatan Kayen,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, terang Kapolres, “Tersangka ini telah meminjam KTP kepada beberapa orang. Kemudian KTP itu digunakan oleh tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung,” imbuh Kapolres Pati.

“Kemudian oleh tersangka, uang hasil pinjaman itu digunakan secara pribadi. Bahkan anggota kelompok yang dipinjami KTP juga tidak mengetahui . Adapun jumlah uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 156.884.800,” jelasnya lagi.

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk berobat.

“Tersangka ini berhasil kami amankan di Jakarta beserta barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian yaitu uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung , kemudian atas tindakan tersangka kerugian negara mencapai Rp 260.750.000,” lanjutnya

Atas perbuatan nya, kini tersangka terancam dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres.  (KN)

0 Response to "Miris, Diciduk di Jakarta, Pelaku Korupsi Dana UPK Kayen, Ternyata Seorang Wanita"

Post a Comment