Bukan LGBT, Polres Pati Pastikan Dua Pria Viral di Trangkil Overdosis Narkoba
KAAPNEWS.COM - Pati, Sempat membuat geger warga, Polres Pati mengungkap kejadian di depan Pasar Trangkil Pati. Apalagi, saat ditemukan keduanya telanjang sambil pelukan di dalam mobil.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Pati akhirnya mengungkap kasus tersebut, dua lelaki yang diketahui warga Madura itu diketahui menggunakan sabu-sabu hingga overdosis.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, S.I.K mengatakan, pada saat kejadian kedua pelaku memang hendak pergi ke Jakarta. Namun, sebelum mereka berangkat, mereka mengkonsumsi sabu-sabu yang dibelinya.
“Sebelum berangkat, keduanya yakni M dan D yang diketahui warga Sampang, Madura, terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu. Sesampainya di SPBU Batangan, Pati, kedua pelaku kembali mengkonsumsi sabu-sabu, lalu melanjutkan perjalanan,” ungkapnya saat konferensi pers di depan kantor Satnarkoba Polres Pati, Jumat (28/12/2018).
Ketika melaju dari SPBU Batangan itu, seharusnya mereka mengambil jalan lurus hingga ke Kudus. Tetapi, keduanya malah belok kanan hingga berada di depan Pasar trangkil. Pada saat di TKP itu, bahan bakar mobil sudah habis, sehingga mobil terpaksa diberhentikan.
Ironisnya, disaat bersamaan itulah sabu-sabu yang dikonsumsinya itu bereaksi. Sehingga, keduanya kemudian membuka semua bajunya dan memakan kotoran mereka sendiri ketika berada di dalam mobil.
“Pada saat itu, ada seorang satpam yang melihat dan menegur pelaku, tetapi tidak dihiraukan. Satpam itu kemudian melaporkan ke Polsek Wedarijaksa dan petugas langsung datang ke TKP. Meskipun sudah disuruh keluar oleh petugas, tetapi mereka enggan membuka mobil sehingga petugas melakukan upaya paksa,” imbuhnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Soewondo untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urin, kedua pelaku positif telah mengkonsumsi sabu-sabu. Bahkan, pihak kepolisian juga mengamankan sisa sabu-sabu yang tercecer di jok dan lantai mobil dengan jumlah 0.54 gram.
“Atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, keduanya diancam dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (kp/ dokumentasi Humas Polres Pati)
0 Response to "Bukan LGBT, Polres Pati Pastikan Dua Pria Viral di Trangkil Overdosis Narkoba"
Post a Comment