Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal negara untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.
Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam hal penggeseran anggaran melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran atau budgetary abuse of power.
Para pemohon juga menilai, fleksibilitas penggeseran anggaran tersebut dapat berdampak pada tergerusnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar sektor pemerintahan tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap norma yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
#fyp #virals #jangkauansemuaorang #mbg #mk
0 Response to "Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026"
Post a Comment