Normalisasi Sungai Juwana, Kewenangan Pemerintah Pusat



KAAPnews.com – Kayen, Banjir tahunan yang melanda wilayah Pati merupakan dampak belum tuntasnya normalisasi sungai Juwana yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Hal ini disampaikan Bupati Pati Haryanto saat meninjau lokasi bangunan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir rob yang terjadi di wilayah Desa Kayen, Kecamatan Kayen, bersama Wakil Bupati Saiful Arifin, Dandim, Sekda, Kepala Dinas Sosial, BPBD, Dinkes, PMI serta dinas terkait. Rabu, 30 Januari 2019.

Di sela kegiatan peninjauan tersebut, Bupati Pati Haryanto akan melakukan pengkajian lokasi tersebut lebih lanjut. Dan ketika wilayah tersebut merupakan arus sungai maka akan dilakukan normalisasi.

"Kami juga akan mengidentifikasi saluran air itu dengan peta saluran irigasi, nanti DPUTR akan membuat laporan secara komprehensif. kita sebelum melangkah harus sesuai data yang konkrit. Jadi wilayah tersebut harus kita pastikan dulu apakah bantaran sungai atau milik pribadi," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan untuk mengurangi dampak banjir, normalisasi Sungai Manggi di Kecamatan Kayen, juga akan segera dilaksanakan. "Karena normalisasi sungai tersebut sudah kita alokasikan di anggaran perubahan," imbuhnya.

"Sudah kita usulkan beberapa kali ke pemerintah pusat, agar dampak banjir tahunan yang melanda wilayah Kabupaten Pati bisa berkurang,” pungkasBupati. (pn/ HMS)

0 Response to "Normalisasi Sungai Juwana, Kewenangan Pemerintah Pusat"

Post a Comment