Polisi Gagalkan Rencana Tawuran "Perang Sarung" di Tayu, 7 Remaja Diamankan
PATI – Rencana aksi tawuran atau perang sarung antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berhasil digagalkan jajaran Polsek Tayu. Dalam patroli dini hari, polisi mengamankan tujuh remaja beserta delapan sepeda motor yang diduga akan digunakan menuju lokasi tawuran.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, penggagalan tersebut terjadi saat anggota Polsek Tayu melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Baru Tayu Kulon–Bulungan turut Desa Bulungan, Kecamatan Tayu.
"Patroli dini hari dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. Saat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung," kata AKP Aris Pristianto.
Petugas yang dipimpin Ka SPKT Aiptu Ali Mayar bersama Bawas Aipda Trimo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan tujuh remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Ketujuh remaja tersebut yakni H.N.A (15) warga Tayu Wetan, N.G.W (18) warga Pundenrejo, A.N.A (19) warga Pundenrejo, R.S (16) warga Pundenrejo, M.I.T.G (15) warga Pundenrejo, M.R.M (15) warga Tayu Wetan, serta F.N (16) warga Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
"Langkah pengamanan ini merupakan upaya pencegahan agar aksi tawuran tidak sampai terjadi. Para remaja langsung kami bawa ke Polsek Tayu untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aris Pristianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan adanya percakapan melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan melakukan tawuran atau perang sarung dengan kelompok remaja dari desa lain di wilayah Tayu.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada rencana perang sarung dengan kelompok pemuda dari Desa Pule dan Desa Bulungan," ungkapnya.
Selain mengamankan para remaja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut serta 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, yakni Yamaha Mio J, Yamaha Mio GT, Honda Beat Street, Honda Beat, Honda Vario merah, Honda Beat putih merah, Honda Beat putih biru, serta Honda Vario hitam.
"Selanjutnya kami akan memanggil orang tua atau wali dari para remaja tersebut untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas AKP Aris Pristianto.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari selama Ramadan, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
PATI – Rencana aksi tawuran atau perang sarung antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berhasil digagalkan jajaran Polsek Tayu. Dalam patroli dini hari, polisi mengamankan tujuh remaja beserta delapan sepeda motor yang diduga akan digunakan menuju lokasi tawuran.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, penggagalan tersebut terjadi saat anggota Polsek Tayu melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Baru Tayu Kulon–Bulungan turut Desa Bulungan, Kecamatan Tayu.
"Patroli dini hari dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. Saat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung," kata AKP Aris Pristianto.
Petugas yang dipimpin Ka SPKT Aiptu Ali Mayar bersama Bawas Aipda Trimo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan tujuh remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Ketujuh remaja tersebut yakni H.N.A (15) warga Tayu Wetan, N.G.W (18) warga Pundenrejo, A.N.A (19) warga Pundenrejo, R.S (16) warga Pundenrejo, M.I.T.G (15) warga Pundenrejo, M.R.M (15) warga Tayu Wetan, serta F.N (16) warga Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
"Langkah pengamanan ini merupakan upaya pencegahan agar aksi tawuran tidak sampai terjadi. Para remaja langsung kami bawa ke Polsek Tayu untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aris Pristianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan adanya percakapan melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan melakukan tawuran atau perang sarung dengan kelompok remaja dari desa lain di wilayah Tayu.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada rencana perang sarung dengan kelompok pemuda dari Desa Pule dan Desa Bulungan," ungkapnya.
Selain mengamankan para remaja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut serta 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, yakni Yamaha Mio J, Yamaha Mio GT, Honda Beat Street, Honda Beat, Honda Vario merah, Honda Beat putih merah, Honda Beat putih biru, serta Honda Vario hitam.
"Selanjutnya kami akan memanggil orang tua atau wali dari para remaja tersebut untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas AKP Aris Pristianto.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari selama Ramadan, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
0 Response to "Polisi Gagalkan Rencana Tawuran “Perang Sarung” di Tayu, 7 Remaja Diamankan"
Post a Comment