Dibekuk di NTT, Buron Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Saat OTW ke Papua



Dibekuk di NTT, Buron Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Saat OTW ke Papua

PATI, KAAPNEWS.COM

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, bertempat di Gedung SAR Mapolres Pati melaksanakan pers rilis terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Alasdowo Dukuhseti Pati Jawa Tengah.

"Pelaku sempat buron namun berhasil ditangkap, setelah mengetahui kalau dilaporkan, pelaku berniat melarikan diri ke Papua, namun berkat kerjasama dengan semua pihak, Polres Pati berhasil mengamankan tersangka di kepulauan Alor Nusa Tenggara Timur, saat itu Pelaku PH menjadi ABK sebuah kapal yang menuju arah Papua," jelas Kapolres. 

Setelah buron beberapa hari pelaku  diamankan denga perjalanan kapal dari lokasi selama dua hari hingga sampai ke Pati. 

Kapolres Pati mengimbau agar masyarakat mengawasi anaknya terutama dalam bersosial media karena berawal dari HP kejadian seperti ini sering terjadi.

Menurut Kapolres, pelaku adalah  residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah 2 kali masuk jeruji besi. 

"Terlibat kasus pencurian juga," sebutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 Jo 76 d /ayat 2 UU RI no. 17 th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

0 Response to "Dibekuk di NTT, Buron Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Saat OTW ke Papua"

Post a Comment