Kelengkapan Kendaraan Anggota Kodim Pati Diperiksa Subdenpom Pati


PATI,KAAPnews.com

Subdenpom IV/3-2 Pati menggelar operasi penegakan ketertiban (Gaktib) terhadap Prajurit, PNS TNI AD Kodim 0718/Pati senin pagi 08 Januari 2024.

Didampingi anggota Provost serta staf Intel Kodim Pati, Anggota Subdenpom IV/3-2 Pati menuju area parkir kendaraan. Operasi gaktib tersebut digelar secara tiba-tiba usai pelaksanaan upacara bendera di halaman Makodim Pati.

Dansubdenpom IV/3-2 Pati Kapten Cpm Sutikno menyampaikan, bahwa Polisi Militer melaksanakan operasi penegakan hukum disiplin dan ketertiban bagi TNI adalah untuk mendisiplinkan anggota agar nantinya tidak ada pelanggaran.

Sementara itu Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, S.Sos melalui Pasi Intel kodim Pati Kapten Arh Dian Dwi Putra mengatakan, untuk pemeriksanaan tersebut dilaksanakan agar anggota melengkapi kelengkapan surat kendaraan serta kelengkapan personel.

"Pemeriksaan yang dilakukan adalah administrasi kelengkapan dari kendaraan bermotor dinas maupun non dinas meliputi SIM, STNK, KTP, KTA,"ujar Kapten Dian.

Selain pemeriksaan surat kendaraan, kelengkapan kendaraan juga diperiksa oleh tim. Ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan Helm yang digunakan, kondisi kendaraan diantaranya spion dan knalpot. Jangan sampai anggota ada yang memakai knalpot yang bukan standart pabrik atau knalpot Brong,"tandasnya.(KN.Snpt)

0 Response to "Kelengkapan Kendaraan Anggota Kodim Pati Diperiksa Subdenpom Pati"

Post a Comment